Oh Snap!

Direktori Wisata Indonesia @2022 | All Right Reserved

Home / Paspor / Cara Membuat e-paspor & Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik

Cara Membuat e-paspor & Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik

/

Pahami Proses Cara Daftar Pembuatan E-Paspor Online Hingga Selesai Di Kantor Imigrasi

Direktori Wisata – Cara mudah mendaftar online proses pembuatan dan pembayaran untuk mengurus e-paspor hingga selesai beserta keuntungan memiliki paspor elektronik.

Berpergian ke luar negeri dengan nyaman, sudah tentu wajib hukumnya kita memiliki paspor. Ada dua tipe paspor Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e- paspor.

Bagi kita yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya kalian membuat paspor terlebih dahulu di kantor Imigrasi wilayah setempat.

Cara Membuat e-paspor & Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik
E-paspor Indonesia

Bagi yang sudah memiliki paspor biasa, ada baiknya meng-upgrade paspor lama menjadi e-paspor atau paspor elektronik.

Adapun bagi sahabat Direktori Wisata yang masih baru tahu apa itu e-pasport ? Berikut pengertian apa itu paspor elektronik atau e-paspor.

Pengertian e-paspor Untuk Diketahui

E-paspor atau sering disebut paspor biometrik adalah paspor dengan chip biometrik yang tertanam pada buku.

Posisi chip biometrik pada e-paspor ada di sampul paspor. Sedangkan chip tersebut berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor.

Data biometrik dalam e-paspor Indonesia sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Paspor jenis ini telah banyak digunakan berbagai negara, seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, Jerman, Belanda dan negara lainnya.

Untuk informasi sahabat Direktori Wisata, e-paspor berbeda dengan membuat paspor online. Paspor online bukan berarti sudah membuat e-paspor, melainkan proses mendaftar dan mendapatkan nomor antrian secara online untuk membuat paspor.

Meskipun kita sudah mendaftar paspor online, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk foto dan proses wawancara. Untuk hal ini tidak bisa diwakilkan. Jangan diperlukan sendiri ya….. he,, he,, he,,

Setelah sahabat Direktori Wisata mengetahui pengertian apa itu e-paspor, mari kita ke tahap berikutnya.

Apa Keuntungan Memiliki E-Paspor Atau Paspor Eletronik Bagi Kita ?

Dari pengalaman secara pribadi memiliki e-paspor, tentunya sudah banyak yang kami rasakan. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang dirasakan bila kita memiliki e-paspor.

Keuntungan Memiliki E-Paspor Free Visa Untuk Liburan di Beberapa Negara

Bagi yang suka traveling pasti sudah tahu jika biaya mengurus visa ke luar negeri lumayan mahal dan harus melewati berbagai proses.

Keuntungan lainnya memiliki e-paspor untuk WNI adalah, pemiliknya bisa mendapatkan visa gratis atau visa waiver untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari.

Sebelum pergi liburan ke Jepang, kalian harus daftarkan terlebih dahulu. Untuk mendaftarkannya, kalian dapat pergi ke Kantor Perwakilan Negara Jepang sebelum waktu keberangkatan.

Adapun prosesnya, membutuhkan waktu 2 hari kerja jam kantor. Bila urusan sudah selesai kalian dapat berkunjung ke tempat wisata di Kyoto atau tempat wisata di Tokyo.

Informasi tambahan bagi sahabat Direktori Wisata, visa waiver Jepang bisa digunakan untuk modal registrasi bebas visa ke Taiwan.

Dengan mendapatkan registrasi bebas visa Taiwan, kalian bisa liburan di Taiwan selama maksimal 30 hari untuk kunjungan berkali-kali selama masih berlaku.

Keuntungan Memiliki E-Paspor Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Keuntungan memiliki e-paspor tidak hanya gratis visa ke Jepang. Dengan menggunakan e-paspor, pengajuan visa kunjungan ke luar negeri akan lebih mudah prosesnya.

Jawabannya karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid, sehingga memudahkan pihak kedutaan negara lain untuk memverifikasi dan mengeluarkan visa.

Keuntungan Memiliki E-Paspor Tidak Perlu Antri Imigrasi Tinggal Masuk ke Autogate Di Bandara

Pemegang e-paspor sangat beruntung karena tidak perlu mengantri dan diperiksa secara manual untuk diperiksa di meja pemeriksaan imigrasi.

Kalian bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional untuk memindai paspor, dan bisa langsung masuk boarding room tanpa harus melewati imigrasi.

Cara menggunakan autogate Kimigrasian sangat mudah, kalian tinggal masuk ke lorong antrian di mana ujungnya adalah mesin autogate. Tempel paspor untuk di-scan, kemudian pintu pertama akan terbuka.

Selanjutnya, masuklah ke lorong berikutnya untuk meng-scan sidik jari. Setelah pintu kedua terbuka, kalian bisa langsung masuk ke boarding room.

Keuntungan Memiliki E-Paspor Data Lebih Lengkap dan Akurat

Data kita akan terekam dan tersimpan ke dalam chip yang ada di e-paspor. Data ini meliputi sidik jari dan juga bentuk wajah pemegang paspor, sehingga lebih akurat dan lengkap.

Data biometrik ini berguna saat pemindaian paspor manual maupun melalui autogate di setiap bandara internasional.

Keuntungan Memiliki E-Paspor, Paspor Tak Bisa Dipalsukan

Di setiap e-paspor, terdapat chip yang menyimpan data pemegang paspor. Chip ini sulit dipalsukan atau disalahgunakan oleh orang lain, sehingga keamanan data terjamin.

Beberapa manfaat faat dan keuntungan e- paspor, tentunya untuk memudahkanmu melakukan liburan ke luar negeri.

Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Untuk saat ini, cara membuat e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Jika sahabat Direktori Wisata tinggal di luar daerah tersebut, kalian harus mendatangi salah satu kantor yang telah disebutkan.

Perlu diingat, aturan ini hanya berlaku hanya untuk pembuatan e-paspor, dan tidak berlaku untuk pembuatan paspor konvensional atau paspor biasa.

Baca juga : Cara Apply Visa Jepang Lengkap Dengan List Formulir Dokumen

Cara membuat paspor biasa bisa langsung datang ke kantor imigrasi daerah masing-masing. Kalian bisa menyesuaikan wilayah tempat tinggal kalian yang terdekat.

Cara Membuat E-paspor Hanya Dilayani di Kantor Imigrasi Kelas 1

Inilah daftar terbaru kantor imigrasi kelas 1 untuk membuat e-paspor per September 2019:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok.
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Cara Daftar Online Untuk Pembuatan E-paspor

Untuk pembuatan e-paspor atau papor elektronik, ada beberapa cara untuk melakukan pendaftaran mendapatkan nomor antrian.

Cara Membuat e-paspor & Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik

Cara mendapatkan nomor antrian pembauatan e-paspor bisa dilakukan secara online, atau secara datang langsung ke kantor Imigrasi untuk megurus pembuatan e-pasport.

Untuk mempermudah mendapatkan kuota antrian pembuatan e-paspor di Kantor Imigrasi, sebaiknya dilakukan secara online.

Berikut merupakan cara mendaftar online untuk membuat paspor biasa atau e-paspor melalui website Imigrasi.

  1. Lakukan pendaftaran di antrian.imigrasi.go.id, download aplikasi Layanan Paspor Online di Play Store (untuk Android), atau daftar melalui WhatsApp.
  2. Jika mendaftar lewat website, tunggu email verikasi 1×24 jam dan cek folder SPAM. Apabila tidak mendapat email verikasi, DM username dan alamat e-mail ke Instagram @ditjen_imigrasi untuk dibantu verikasi
  3. Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi.
  4. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan (pagi/siang).
  5. Tips cara membuat e-paspor agar semakin mudah, kalian bisa simak update info kuota tanggal antrean paspor atau saat kuota antrean dibuka di akun Twitter dan Instagram Ditjen Imigrasi. Biasanya kuota dibuka setiap hari Minggu.

Syarat Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membuat E-Paspor

Untuk dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan e-papor, sebaiknya kalian mempersiapkanny. Adapun dokumen untuk membuat paspor elektonik adalah sebagai berikut:

  1. E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Dokumen asli dan fotokopi harus di bawa.
  2. Kartu keluarga asli dan fotokopi juga harus dipersiapkan untuk membuat paspor eletronik.
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang asli dan fotokopi.
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dokumen asli dan fotokopi.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, jika telah mengganti nama. Dokumen asli dan fotokopi.
  6. Paspor lama jika telah memiliki paspor biasa atau paspor e-paspor. Ini berlaku yang akan mengganti paspor lama yang telah habis masa berlaku.

Sebagai informasi tambahan, fotokopi semua dokumen di atas dalam kertas ukuran A4 untuk diserahkan pada petugas. Jangan dipotong ya teman. Nanti malah jadi masalah.

Proses Pembuatan E-paspor / Paspor Elektronik Di Kantor Imigrasi

  1. Datanglah sesuai tanggal dan jam yang telah disetujui di antrean online. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Tunjukkan nomor antrean kepada petugas untuk mendapatkan map kuning berisi form. Kamu tidak perlu datang terlalu awal dari jam antrean, karena map kuning hanya akan diberikan saat sudah masuk jam antrian.
  3. Isi form menggunakan pulpen berwarna hitam.
  4. Submit form dan dokumen kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Jangan lupa beritahukan kepada petugas bila Anda ingin membuat e-paspor. Map kuning tersebut akan ditandai oleh petugas.
  6. Jika tidak ada ada dokumen yang kurang, kamu akan diberikan nomor antrean untuk wawancara/interview.
  7. Proses wawancara untuk cara membuat e-paspor tidak lama kok, hanya membutuhkan 5-10 menit.
  8. Pertanyaan yang diajukan biasanya seperti “Kenapa membuat e-paspor?”, “Ke mana negara tujuan kamu?”, dll. Kemudian kamu akan difoto dan di-scan sidik jarinya.
  9. Datanglah dengan menggunakan pakaian rapi dan berkerah saat ke kantor imigrasi. Tapi, jangan menggunakan baju warna putih karena latar foto nanti berwarna putih juga.
  10. Setelah proses wawancara, kamu akan diberikan tanda terima.

Biaya Pembuatan / Membuat E-Paspor

Penghitungan total biaya cara membuat e-paspor akan disesuaikan dengan jenis paspor yang kamu pilih. Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000.

Cara Membuat e-paspor & Keuntungan Memiliki Paspor Elektronik

Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp 655.000.

Proses Pembuatan Paspor

Cara membuat e-paspor biasanya akan memakan waktu 10 hari kerja, setelah pembayaran yang Anda lakukan di Bank atau kantor pos.

Bila terjadi diluar ambang ambatas kebiasa, sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu dan baru boleh dicoba kembali mencoba sendiri.

Cara Membayar Biaya E-Paspor

Per 1 September 2016, pemohon e-paspor dapat melakukan pembayaran ke lima bank, yaitu Bank Mandiri, BNI46, BRI, BCA, dan Pos Indonesia.

Sahabat Direktori Wisata bisa membayar biaya pembuatan e-paspor melalui teller maupun melalui ATM Bank Mandiri, BNI 46, BRI BCA dan Pos Indonesia.

Pembayaran harus dilakukan dalam rentang waktu 7 hari setelah proses wawancara. Jangan lupa simpan bukti pembayaran dengan baik. Jangan melakukan pembyaran diluar dari pada peraturan yang telah di tetapkan.

Jangan mengikuti diluar kebiasaan ya teman. Nantinya ada resekiko yang harus dijalankan.

Cara Mengambil E-Paspor di Kantor Imigrasi

  1. Datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa bawa Tanda Terima Permohonan Paspor dan Bukti Pembayaran pembuatan paspor.
  2. Ambil nomor antrean pengambilan paspor di mesin. Cara mengambil nomor antrean pengambilan paspor adalah dengan meng-scan QR Code di lembar Tanda Terima atau masukkan nomor permohonan paspor kamu.
  3. Serahkan Tanda Terima dan Bukti Pembayaran pada petugas saat nomor antrian dipanggil. Petugas juga akan mengecek E-KTP.
  4. Mengambil paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK dengan membawa surat KK asli. Apabila diambil oleh orang lain di luar KK, harus membawa surat kuasa

Setelah e-papspor sahabat Direktori Wisata jadi, jagalah dokumen perjalanan tersebut dengan baik dan benar.

Perlu Anda perhatikan, e-paspor tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting.

Bahkan e-paspor juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau sangat lembab. Hindari menaruh e-paspor di bawah sinar matahari langsung atau dekat area elektromagnetik, seperti televisi dan microwave. Hal ini untuk menjaga kualitas chip dalam e-paspor milki kita.

Cara membuat e-paspor yang mudah tersebut di atas merupakan pengalaman pribadi. Dengan memiliki e-paspor, kita akan mendapatkan banyak keuntungan dan kemudahan saat liburan ke luar negeri.[]

Sumber : Kantor Imigrasi RI

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest

1 Comments

  1. Wah, senangnya ada info lengkap membuat e-passport nih. Kebetulan anak2ku belum punya paspor. Boleh lah akai cara ini. Nanti baca ulang tulisan ini lagi. Thanks.

Comments are closed.

This div height required for enabling the sticky sidebar
Translate »
Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views :